WARGA NEGARA DAN NEGARA
1.
Hukum,
Negara dan Pemerintah
A.
HUKUM
JCT. Simorangkir SH. dan Woerjono Sastropranoto SH. yang
mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
resmi yang berwajib, pelanggaran mana
terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman
tertentu.
a.
Ciri-ciri
dan sifat hukum
Ciri-ciri
hukum adalah :
· Adanya
perintah atau larangan
· Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Hukum
mempunyai sifat mengatur dan memaksa, sehingga hukum menjadi peraturan hidup
yang dapat memaksa orang untuk mentaati serta dapat memberikan sangsi tegas
terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.
b.
Sumber-sumber
hukum
Sumber
hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi materil :
a)
sumber hukum materil antara
lain :
·
sudut politik
·
sejarah
·
ekonomi
·
dan lain-lain
b)
sumber hukum formal antara lain
:
·
undang-undang ( Statute )
·
kebiasaan ( Costum )
·
keputusan-keputusan hakim (
Yuriprudensi )
·
traktat ( Treaty )
pendapat
sarjana hukum atau ahli hukum
c.
Pembagian
hukum
·
Menurut sumbernya
·
Menurut bentuknya
·
Menurut tempat berlakunya
·
Menurut waktu berlakunya
·
Menurut cara mempertahankannya
·
Menurut sifatnya
·
Menurut wujudnya
·
Menurut isinya
B.
NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :
1.
Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain.
2.
Mengatur dan menciptakan
kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan
dan diarahkan pada tujuan negara.
a)
Sifat-sifat
negara
Sifat
yang dimiliki sebuah negara telah melekat pada negara karena penjelmaan dari
kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat tersebut adalah :
·
Sifat memaksa
·
Sifat monopoli
·
Sifat mencakup semua
b)
Bentuk
negara
Dalam
teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting adalah :
1)
Negara Kesatuan ( Unitarisme )
adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada Pusat.
2)
Negara Serikat ( Negara
Federasi ) adalah negara yang terjadi dari pengggabungan beberapa negara yang
semula berdiri sendiri sebagai negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu
ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama.
c)
Unsur-unsur
negara
Untuk
dapat dikatakan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
(1)
Harus ada wilayahnya
(2)
Harus ada rakyatnya
(3)
Harus ada pemerintahnya
(4)
Harus ada tujuannya
(5)
Mempunyai kedaulatan
C.
PEMERINTAH
Pemerintah
merupakan salah satu unsur penting dari negara. Tanpa pemerintah, maka negara
tidak ada yang mengatur. Karena pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada
suatu negara tanpa Pemerintah.
3.
Warga
Negara dan Negara
Unsur
penting suatu negara yang lain adalah rakyat. Tanpa rakyat, maka negara itu
hanya ada dalam angan-angan. Termasuk rakyat suatu negara adalah meliputi
semuua orang yang bertempat tinggal di dalam wilayah kekuasaan negara tersebut
dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut.
Pembedaan
penduduk suatu negara menjadi warga negara dan orang asing, pada hakikatnya
adalah untuk membedakan hak dan kewajibannya saja.
Orang asing yang berada di suatu negara tidak
mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana warga negara di negara tersebut. Mereka
tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, hak dan kewajiban mempertahankan
dan membela negara, namun mereka mempunyai kewajiban untuk tunduk dan patuh
pada peraturan,dan berhak mendapatkan perlindungan atas diri dan harta bendanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar